021-7273-7052
marketing@konsultankatiga indonesia.com
Jl. Moh. Kahfi 1 No.27F Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan – DKI
Ditjen ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menetapkan Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) untuk Asesor Ketenagalistrikan. Pedoman tersebut merupakan hasil Forum Konsensus yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2017. Pedoman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan nomor 447K/24/DJL.4/2017 Tahun 2017.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau yang lebih dikenal dengan Serkom untuk Tenaga Ahli yang bekerja dibidang Kelistrikan adalah Dokumen berbentuk sertifikat yang menjadi bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi tenaga teknik atau asesor dibidang ketenagalistrikan.
Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan untuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Foto Berwarna
4. Ijazah Terakhir (disesuaikan kualifikasi)
5. Daftar Riwayat Hidup (CV)
6. Daftar Pengalaman Kerja sesuai bidang yang dipilih
1. SKTTK atau Serkom Bidang Pembangkit Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
2. SKTTK atau Serkom Bidang Distribusi Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
3. SKTTK atau Serkom Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
4. SKTTK atau Serkom Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, serta Pemeliharaan.
Masa berlaku Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK, kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia. Konsultan Katiga Indonesia berkomitmen dalam Pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.